Kenapa hatiku cenat-cenut tiap ada kamu
Selalu peluh pun menetes setiap dekat kamu
Kenapa salah tingkah tiap kau tatap aku
Selalu diriku malu tiap kau puji aku
Kenapa lidahku kelu tiap kau panggil aku
Selalu merinding romaku tiap kau sentuh aku
Mengapa otakku beku tiap memikirkanmu
Selalu tubuhku lunglai tiap kau bisikkan cinta
You know me so well (you know me so well)
Girl i need you (girl i need you)
Girl i love you (girl i love you)
Girl i heart you
I know you so well (i know you so well)
Girl i need you (girl i need you)
Girl i love you (girl i love you)
Girl i heart you
Tahukah kamu saat kita pertama jumpa
Hatiku berkata padamu ada yang berbeda
Tahukah sejak kita sering jalan bersama
Tiap jam menit detikku hanya ingin berdua
Tahukah kamu ku takkan pernah lupa
Saat kau bilang kau punya rasa yang sama
Ku tak menyangka aku bahagia ingin ku peluk dunia
Kau izinkan aku ’tuk dapat rasakan cinta
You know me so well
Girl i need you (girl i need you)
Girl i love you (girl i love you)
Girl i heart you
I know you so well
Girl i need you (girl i need you)
Girl i love you (girl i love you)
Girl i heart you
[rap]
Hatiku rasakan cinta, dia buatku salah tingkah
I know you so well, you know me so well
You heart me girl, i heart you back
I miss you, i love you, ah ah ah
I need you, i love you, i heart you baby
I need you, i love you, i heart you baby
Baby, you know me so well (you know me so well)
Girl i need you (girl i need you)
Girl i love you (girl i love you)
Girl i heart you
I know you so well (i know you so well)
Girl i need you (oh i need you)
Girl i love you (oh i love you)
Tak ada yang bisa memisahkan cinta
Waktu pun takkan tega
Kau dan aku bersama selamanya
Classikal SDPN Tulangampiang - Denpasar
Frend in School

Pencarian
Label
- About 6b (2)
- Foto-foto (2)
- Ingin Tahu? (1)
- Lagu-Lagu (1)
- Soal Matematika (1)
Senin, 24 Januari 2011
Sabtu, 22 Januari 2011
Jumat, 21 Januari 2011
Soal Matematika:
# Skala dan Perbandingan:
1. Jika jarak kota A - B adalah160 km, skala yang digunakan adalah 1: 2.000.000. Berapakah jarak pada peta?
2. Jika panjang kota P - Q pada peta adalah 9,5 cm. Jarak sebenarnya adalah 2,85 km. Berapakah skalanya?
3. Jika uang Rika banding uang Candra adalah 2:3, uang Candra banding uang Eka adalah 1:5. Jika jumlah uang mereka adalah Rp. 230.000,00 berapakah jumlah uang Candra dan Rika?
4. Jika uang Sri Rp.18.000,00 lebih banyak dari pada Surya, jika uang Surya banding uang sri adalah 4:7, berapakah jumlah uang mereka berdua?
5. Kemarin suhu udara di Kota Denpasar adalah 24 derajat Reamur, Hari ini suhu uadara naik 5 derajat Celcius. Berapa derajat Farenhite suhu udara hari ini?
1. Jika jarak kota A - B adalah160 km, skala yang digunakan adalah 1: 2.000.000. Berapakah jarak pada peta?
2. Jika panjang kota P - Q pada peta adalah 9,5 cm. Jarak sebenarnya adalah 2,85 km. Berapakah skalanya?
3. Jika uang Rika banding uang Candra adalah 2:3, uang Candra banding uang Eka adalah 1:5. Jika jumlah uang mereka adalah Rp. 230.000,00 berapakah jumlah uang Candra dan Rika?
4. Jika uang Sri Rp.18.000,00 lebih banyak dari pada Surya, jika uang Surya banding uang sri adalah 4:7, berapakah jumlah uang mereka berdua?

Kamis, 16 Desember 2010
Kelas 6 b...
Dibilang sich kelas 6b. tapi kelakuannya jauh melebihi dari kelas 6b. disini banyak banget kesan2 yg tidak bisa dilupakan oleh warga 6b. mulai dari persahabatan, percintaan, dan pelajaran. yang paling lebay disini mayra. mayra orangnya gg tau malu, tapi asyik looo.... yang paling baek tu dayu sri n septi. gg amat baik sich...
mereka orangnya polos n lembut
mereka orangnya polos n lembut
Rabu, 15 Desember 2010
PENYAKIT YANG DITIMBILKAN OLEH "LALAT TSE-TSE"

Gejala:
Gejala awal antara lain demam, sakit kepala, dan sakit di sendi, pembengkakan kelenjar limfa, anemia, dan penyakit ginjal. Selang beberapa hari penderita mengalami perubahan siklus siklus tidur; ngantuk di siang hari dan tidak dapat tidur di malam hari. Jika gejala awal ini tidak mendapat perawatan sesegera mungkin dapat mengakibatkan kerusakan sistem syaraf, koma, dan akibat paling fatal adalah kematian.
Pengobatan:
Para ilmuan mengklaim menemukan obat untuk masalah ini. Meski demikian masih dalam penelitian lebih lanjut untuk proses penyempurnaan.
(sekedar tahu)
Pasal 27-34 yang sudah diamandemenkan
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28 A
1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang dengan madsud semata –mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasnorang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai –nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
BABXIAGAMA
Pasal 29
1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XIIPERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIIIPENDIDIKAN
Pasal 31
1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIVKESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28 A
1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang dengan madsud semata –mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasnorang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai –nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
BABXIAGAMA
Pasal 29
1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XIIPERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIIIPENDIDIKAN
Pasal 31
1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIVKESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
Langganan:
Postingan (Atom)