Frend in School

Frend in School

Pencarian

Kamis, 16 Desember 2010

Kelas 6 b...

Dibilang sich kelas 6b. tapi kelakuannya jauh melebihi dari kelas 6b. disini banyak banget kesan2 yg tidak bisa dilupakan oleh warga 6b. mulai dari persahabatan, percintaan, dan pelajaran. yang paling lebay disini mayra. mayra orangnya gg tau malu, tapi asyik looo.... yang paling baek tu dayu sri n septi. gg amat baik sich...
mereka orangnya polos n lembut

Rabu, 15 Desember 2010

PENYAKIT YANG DITIMBILKAN OLEH "LALAT TSE-TSE"

Penyakit tidur atau African trypanosomiasis adalah penyakit yang disebabkan oleh protozoa genus Trypanosoma dan ditularkan lalat tsetse. Penyakit tidur merupakan penyakit mematikan. Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) diperkirakan antara 50.000 dan 70.000 orang di Sub-Sahara Afrika terserang penyakit tidur, atau Human african trypanosomiasis, yang menyebar melalui gigitan lalat tsetse. Selain gigitan lalat tsetse, penyakit ini dapat ditularkan dari ibu ke anak atau lewat transfusi darah.

Gejala:
Gejala awal antara lain demam, sakit kepala, dan sakit di sendi, pembengkakan kelenjar limfa, anemia, dan penyakit ginjal. Selang beberapa hari penderita mengalami perubahan siklus siklus tidur; ngantuk di siang hari dan tidak dapat tidur di malam hari. Jika gejala awal ini tidak mendapat perawatan sesegera mungkin dapat mengakibatkan kerusakan sistem syaraf, koma, dan akibat paling fatal adalah kematian.

Pengobatan:
Para ilmuan mengklaim menemukan obat untuk masalah ini. Meski demikian masih dalam penelitian lebih lanjut untuk proses penyempurnaan.

(sekedar tahu)

Pasal 27-34 yang sudah diamandemenkan

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28 A
1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya

Pasal 28 B
1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif

Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)

Pasal 28 E

(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)

Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia

Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional

Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang dengan madsud semata –mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasnorang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai –nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.

BABXIAGAMA

Pasal 29
1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XIIPERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

BAB XIIIPENDIDIKAN

Pasal 31
1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIVKESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.

Kelas 6b

Nama Kelas: 6b
Wali Kelas: Pak Made Arjana
Ketua Kelas: Dewa Gede Marsa Eka Putra
Wakhil ketua Kelas: Ida Ayu Mas Cempaka Dewi Palguna
Sekolah: RSDBI SD Negri Tulangampiang

Hai selamat datang pada situs web 6b,
Kelas kami adalah kelas unggul sehingga disingkat menjadi B (Bilingual), Murid-muridnya lumayan pintar tapi yang minat belajar mungkin hanya 60% dari 35 murid di kelas 6b, entah mengapa..??? mari saya jelaskan dari awal...

Ketika kami akan naik ke kelas 4 kami dipilih melalui tes IQ,
lalu yang memiliki IQ yang tinggi akan dimasukkan ke kelas B (Bilingual)
saat itu IQ tertinggi diraih oleh Ni Putu Prema Prakanthi. jumlah di kelas bilingual pun tidak banyak tetapi saat itu hanya 37 murid yang biasanya 45 murid.
lama kelamaan jumlah murid di kelas B terus berkurang hingga kini menjadi 35 murid saja.

saat terakhir menerima rapot yaitu Sabtu, 4 Desember 2010
yang mendapat rangking pertama adsalah Kadek Astri Candra Dewi dan Putu Eka Kusmadana, yang mendapat rangking kedua adalah Cakra Diarsa, yang mendapat rangking ketiga adalah Dewa Gede Marsa Eka Putra

Semoga kami bisa melanjutkan perjuangan untuk mendapatr nem yang bagus nantinya...
Sekian dan terima kasih...